PERBANKAN FOR DUMMIES

perbankan for Dummies

perbankan for Dummies

Blog Article

Sistem perbankan di Indonesia merupakan sistem perbankan ganda yakni terselenggaranya dua sistem perbankan, perbankan konvensional dan perbankan syariah. Kedua jenis bank tersebut berjalan secara berdampingan yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.[35]

Khusus Financial institution Perkreditan Rakyat terdapat syarat tambahan yakni memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat di kecamatan, yaitu di luar kecamatan ibukota kabupaten/kotamadya, ibukota provinsi, atau ibukota negara.

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata financial institution berasal dari bahasa Italia banca yang berarti tempat penukaran uang.

Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha financial institution, maka financial institution (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Hal ini diperlukan karena secara filosofis financial institution memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.

Kemudian, di Yunani kuno dan selama Kekaisaran Romawi, pemberi pinjaman yang bertempat di kuil-kuil memberikan pinjaman, menerima simpanan dan melakukan pertukaran uang. Arkeologi dari periode ini di Cina kuno dan India juga menunjukkan bukti kegiatan peminjaman uang.

Lender ini terus berkembang pesat tersebut pada saat reformasi 1624. Melainkan terdampak, lender ini justru semakin progresif dan terus  melebarkan sayapnya hingga pelosok Italia. Monte Pio kemudian kembali berganti nama menjadi Monte dei Paschi dan bertahap hingga sekarang. 

Dalam hal ini, cara menentukan harga dapat dilihat dari segi harga beli maupun harga jual. Jenis bank ini dibagi menjadi dua, yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah. Biar lebih jelas lagi, yuk simak penjelasannya.

Jadi, prinsip kerahasiaan ini mengharuskan, bahkan mewajibkan lender untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan maupun informasi lainnya dari nasabah. Hal ini bertujuan agar bisa menjaga kepercayaan masyarakat.

Secara terminologis, pengertian lender adalah lembaga keuangan suatu negara bank yang didirikan dengan kewenangan menghimpun, mengelola, dan mengatur seluruh hal berkaitan dengan keuangan.

Lender Perkreditan Rakyat dalam Undang-Undang No. ten Tahun 1998 memiliki makna yakni suatu financial institution yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatan operasionalnya, bank ini tidak dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

Financial institution Sekunder tidak dapat melakukan berbagai hal yang bisa dilakukan oleh Lender Primer. Financial institution ini hanya dapat memberikan jasa simpan pinjam atau sebagai perantara kredit.

Jika melihat sejarahnya, tentu sudah tergambar mengenai apa itu lender. Mari memahami pengertian bank lebih lanjut dengan penjelasan di bawah ini.

Fungsi pertama adalah penciptaan uang. Uang yang diciptakan merupakan uang giral atau alat pembayaran melalui mekanisme kliring. Dengan fungsi ini, lender umum memiliki posisi dalam pelaksanaan kebijakan moneter.

Adapun fungsi dari financial institution, baik itu yang konvensional maupun bank syariah dikelompokkan menjadi three yakni:

Report this page